Minggu, 03 Juli 2011

asuhan kehamilan


 




KONSEP DASAR ASUHAN KEHAMILAN



(MAKALAH)








NAMA           :           HIKMAH MIFTAHUL JANNAH
NIM                :           AB/A/Y/2010.579










AKADEMI KEBIDANAN ADILA
BANDAR LAMPUNG
2011



PENDAHULUAN



Setiap kehamilan merupakan proses yang alamiah, namun bila tidak dikelola dengan baik akan memberikan komplikasi pada ibu dan janin yang akan mempengaruhi kesehatan dan keamanan. Kehamilan yang berkembang dengan  normal akan  menghasilkan kelahiran bayi sehat, cukup bulan,  dan melalui jalan lahir.  Namun hal ini kadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sulit sekali diketahui sebelumnya bahwa kehamilan tidak akan menjadi masalah. Oleh karena itu pelayanan asuhan kehamilan merupakan cara penting untuk memonitor dan mendukung kesehatan ibu hamil dan mendeteksi ibu dengan  keadaan kehamilan  normal.


Berdasarka hal tersebut muncullah sebuah filosofi tentang asuhan kehamilan. Filosofi merupakan sebuah  pernyataan mengenai keyakinan dan nilai (value) yang dimiliki yang berpengaruh terhadap perilaku seseorang / kelompok. Filosofi asuhan kehamilan menggambarkan keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien selama masa kehamilan.





PEMBAHASAN



A.    Filosofi Asuhan Kehamilan

Dalam filosofi asuhan kehamilan ini dijelaskan beberapa keyakinan yang akan mewarnai asuhan itu:
1.      Kehamilan merupakan proses yang alamiah. Perubahan-perubahan yang terjadi pada wanita selama kehamilan normal adalah bersifat fisiologis, bukan patologis. Oleh karena itu asuhan yang diberikan pun adalah asuhan yang meminimalkan intervensi. Bidan harus memfasilitasi proses alamiah dari kehamilan dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat medis yang tidak terbukti manfaatnya.
2.      Asuhan kehamilan mengutamakan kesinambungan pelayanan (continuity of care). Sangat penting bagi wanita hamil untuk mendapatkan pelayanan dari seorang yang profesional, sebab dengan begitu maka perkembangan kondisi mereka setiap saat akan terpantau dengan baik selain juga mereka menjadi lebih percaya dan terbuka karena merasa sudah mengenal si pemberi asuhan.
3.      Pelayanan yang terpusat pada wanita (women centered) serta keluarga (family centered). Ibu hamil menjadi pusat asuhan kebidanan dalam arti bahwa asuhan yang diberikan harus berdasarkan pada kebutuhan ibu, bukan kebutuhan dan kepentingan bidan. Asuhan yang diberikan hendaknya tidak hanya melibatkan ibu hamil saja melainkan juga keluarganya, dan itu sangat penting bagi ibu sebab keluarga menjadi bagian integral / tak terpisahkan dari ibu hamil. Sikap, perilaku, dan kebiasaan ibu hamil sangat dipengaruhi oleh keluarga. Kondisi yang dialami oleh ibu hamil juga akan mempengaruhi seluruh anggota keluarga. Selain itu, keluarga juga merupakan unit sosial yang terdekat dan dapat memberikan dukungan yang kuat bagi anggotanya. Dalam hal pengambilan keputusan haruslah merupakan kesepakatan bersama antara ibu, keluarganya, dan bidan, dengan ibu sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan. Ibu mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan kepada siapa dan dimana ia akan memperoleh pelayanan kebidanannya.
4.      Asuhan kehamilan menghargai hak ibu hamil untuk berpartisipasi dan memperoleh pengetahuan/pengalaman yang berhubungan dengan kehamilannya. Tenaga profesional kesehatan tidak mungkin terus menerus mendampingi dan merawat ibu hamil, karenanya ibu hamil perlu mendapat informasi dan pengalaman agar dapat merawat diri sendiri secara benar. Perempuan harus diberdayakan untuk mampu mengambil keputusan tentang kesehatan diri dan keluarganya melalui tindakan KIE dan konseling yang dilakukan bidan.




B.     Lingkup Asuhan Kehamilan

Ruang lingkup asuhan kehamilan meliputi asuhan kehamilan normal dan identifikasi kehamilan dalam rangka penapisan untuk menjaring keadaan resiko tinggi dan mencegah adanya komplikasi kehamilan. Dalam memberikan asuhan pada ibu hamil, bidan harus memberikan pelayanan secara komprehensif atau menyeluruh. Adapun lingkup asuhan kebidanan pada ibu hamil:
1.      Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisa tiap  kunjungan pemeriksaan ibu hamil.
2.      Melaksanakan pemeriksaan fisik secara sistematis dan lengkap
3.      Melakukan pemeriksaan abdomen termasuk tinggi fundus uteri (TFU) posisi / presentasi dan penurunan janin.
4.      Melakukan penilaian pelvic,ukuran dan penurunan janin.
5.      Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk denyut jantung janin dengan fetoskope / pinar dan gerakan janin dengan palpasi.
6.      Menghitung usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL).
7.      Mengkaji status nutrisi dan hubungan dengan pertumbuhan janin.
8.      Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungan dengan komplikasi.
9.      Memberikan penyuluhan tanda – tanda bahaya dan bagaimana menghubungi bidan.
10.  Melakukan penatalaksanan kehamilan dengan anemia ringan, hiperemesis gravidarum tingkat 1, abortus iminens dan preeklamsia ringan.
11.  Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan kehamilan.
12.  Memberikan imunisasi.
13.  Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan penangananya termasuk rujukan tepat pada: kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat PEB dan hipertensi, perdarahan pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan, sakit kepala berat, gangguan pandangan, epigastrium karena hipertensi, KPSW, persangkaan polihidramion, DM, kelainan konginital, hasil laboratorium abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular seksual, vaginitis,infeksi saluran kencing.
14.  Memberikan bimbingan dan persiapan persalinan,kelahiran dan menjadi orang tua.
15.  Bimbingan dan penyuluhan tentang perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan,keamanan, dan merokok.
16.  Penggunaan secara aman jamu dan obat – obat tradisional yang tersedia.


C.     Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan


Prinsip merupakan dasar atau azas kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya agar apa yang dilakukan tidak melanggar kewenangan atau mal praktik. Selain harus memiliki kompetensi, bidan dalam melaksanakan asuhan harus berpegang pada Undang – Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992; Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan, pelayanan dilaksanankan sesuai standar pelayanan kebidanan dan standar profesi bidan.
1.      Kehamilan dan kelahiran adalah suatu proses yang normal, alami dan sehat.
Sebagai bidan kita meyakini bahwa model asuhan kehamilan yang membantu serta melindungi proses kehamilan dan kelahiran normal adalah yang paling sesuai bagi sebagian besar wanita. Tidak perlu melakukan intervensi yang tidak didukung oleh bukti ilmiah (evidence-based practice).
2.      Pemberdayaan.
Ibu adalah pelaku utama dalam asuhan kehamilan. Oleh karena itu, bidan harus memberdayakan ibu (dan keluarga) dengan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka melalui pendidikan kesehatan agar dapat merawat dan menolong diri sendiri pada kondisi tertentu. Hindarkan sikap negatif dan banyak mengkritik.
3.      Otonomi.
Pengambil keputusan adalah ibu dan keluarga. Untuk dapat mengambil suatu keputusan mereka memerlukan informasi. Bidan harus memberikan informasi yang akurat tentang resiko dan manfaat dari semua prosedur, obat-obatan, maupun test/pemeriksaan sebelum mereka memutuskan untuk menyetujuinya. Bidan juga harus membantu ibu dalam membuat suatu keputusan tentang apa yang terbaik bagi ibu dan bayinya berdasarkan sistem nilai dan kepercayaan ibu / keluarga.
4.      Tidak membahayakan
Intervensi harus dilaksanakan atas dasar indikasi yang spesifik, bukan sebagai rutinitas sebab test-test rutin, obat, atau prosedur lain pada kehamilan dapat membahayakan ibu maupun janin. Bidan yang terampil harus tahu kapan ia harus melakukan sesuatu dan intervensi yang dilakukannya haruslah aman berdasarkan bukti ilmiah.
5.      Tanggung jawab
Asuhan kehamilan yang diberikan bidan harus selalu didasari ilmu, analisa, dan pertimbangan yang matang. Akibat yang timbul dari tindakan yang dilakukan menjadi tanggungan bidan. Pelayanan yang diberikan harus berdasarkan kebutuhan ibu dan janin, bukan atas kebutuhan bidan. Asuhan yang berkualitas, berfokus pada klien, dan sayang ibu serta berdasarkan bukti ilmiah terkini (praktek terbaik) menjadi tanggung jawab semua profesional bidan.



D.    Sejarah Asuhan Kehamilan
Obstetri adalah cabang ilmu kedokteran didefinisikan sebagai seni dan sains dari perawat wanita. Obstetri berasal dari bahasa latin “obstare” artinya siaga. Penekanan baru direfleksikan sebagai istilah “Perawat ibu dan anak” merupakan suatu cabang keperawatan yang berfokus pada keluarga dan yang menerima tanggung jawab terhadap semua siklus kehidupan.

1.         Perkembangan di dunia internasional
·         Mortalitas dan morbiditas pada wanita hamil dan bersalin merupakan masalah besar di negara berkembang.
·         25-50 % kematian wanita subur di negara miskin disebabkan kehamilan.
·         Melihat fenomena demikian diupayakan “World Summit for Children” di Newyork pada tahun 1990.
·         Di Kairo, Mesir pada tahun 1994 diadakan “International Conference on Population and Development (ICPD).
·         Di Beijing, tahun 1995 diadakan “Fourth World Conference On Women”. 
·         Tahun 1999 WHO meluncurkan strategi MPS (Making Pregnancy Safer) didukung UNFPA, UNICEF dan World Bank. Sehingga mendapat perhatian pemerintah dan masyarakat di setiap negara untuk :
-          Menempatkan Safe Matherhood sebagai prioritas utama dalam rencana pembangunan nasional-internasional
-          Menyusun acuan nasional dan satuan pelayanan.
-          Mengembangkan sistem yang menjamin pelaksanaan standard.
-          Memperbaiki akses pelayanan.
-          Meningkatkan upaya kesehatan promotif.
-          Memperbaiki sistem monitoring.
2.         Perkembangan di Indonesia
·      Tahun 1988 diadakan lokakarya kesejahteraan ibu yang bertujuan mengemukakan betapa kompleksnya masalah kematian ibu sehingga penanganannya berbagai sector.
·      Tahun 1990-1991 depkes dibantu WHO, UNICEF, UNDP dalam Assessment Safe Motherhood.


E.        Tujuan Asuhan Kehamilan (Anternal Care)

·            Tujuan umum:
a)      Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang janin.
b)      Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, maternal dan sosial ibu dan bayi.
c)      Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal.
d)     Mempromosikan dan menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi dengan pendidikan, nutrisi, kebersihan diri, dan proses kelahiran bayi.
e)      Mendeteksi dan menatalaksanakan komplikasi medic, bedah, atau obsteri selama kehamilan.
f)       Mengembangkan persiapan persalinan serta persiapan menghadap komplikasi.
g)      Membantu menyiapkan ibu menyusui dengan sukses, menjalankan nifas normal dan merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.

·            Tujuan khusus :
a)      Mengenal dan menangani sedini mungkin penyulit – penyulit yang terdapat saat kehamilan, persalinan, dan nifas.
b)      Mengenal dan menangani penyakit yang menyertai hamil, persalinan, nifas.
c)      Menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu dan janin.


F.        Standard Asuhan Kehamilan

Sebagai profesional bidan dalam melaksanakan prakteknya harus sesuai dengan standard pelayanan kebidanan yang berlaku. Standard mencerminkan norma, pengetahuan dan tingkat kinerja yang telah disepakati oleh profesi. Penerapan standard pelayanan akan sekaligus melindungi masyarakat karena penilaian terhadap proses dan hasil pelayanan dapat dilakukan atas dasar yang jelas. Kelalaian dalam praktek terjadi bila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standard dan terbukti membahayakan.

Terdapat 6 standar dalam standar pelayanan antenatal seperti sebagai berikut:
·            Standar 3: Identifikasi ibu hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dengan berinteraksi dengan masyarakat secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami dan anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak dini dan secara teratur.
·            Standar 4: Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4 x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliputi anamnesa dan pemantauan ibu dan janin dengan seksama untuk menilai apakah perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenal kehamilan risti/ kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS/ infeksi HIV; memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehtan serta tugas terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
·            Standar 5: Palpasi Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal secara seksama dan melakukan plapasi untuk memperkirakan usia kehamilan, serta bila umur kehamilan bertambah, memeriksa posisi, bagian terendah janin dan masuknya kepala janin ke dalam rongga panggul, untuk mencari kelainan serta melakukan rujukan tepat waktu.
·            Standar 6: pengelolaan anemia pada kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan / atau rujukan semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·            Standar 7: Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan dan mengenali tanda tanda serta gejala preeklamsia lainnya, seta mengambil tindakan yang tepat dan merujuknya.
·            Standar 8: Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta keluarganya pada trimester ketiga, untuk memastikan bahwa persiapan persalinan yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba tiba terjadi keadaan gawat darurat. Bidan hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
(Standard Pelayanan Kebidanan, IBI, 2002)


G.       Refocusing Asuhan Kehamilan

Hasil survey kesehatan rumahtangga (SKRT) tahun 1995 menunjukkan angka kematian ibu sebesar 373 per 100.000 kelahiran hidup dengan penyebab utama adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya bidan memiliki peran penting dalam mencegah dan atau menangani setiap kondisi yang mengancam jiwa ini melalui beberapa intervensi yang merupakan komponen penting dalam ANC seperti : mengukur tekanan darah, memeriksa kadar proteinuria, mendeteksi tanda-tanda awal perdarahan/infeksi, maupun deteksi dan penanganan awal terhadap anemia. Namun ternyata banyak komponen ANC yang rutin dilaksanakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan angka kematian maternal dan perinatal.


Fokus lama ANC :
1.      Mengumpulkan data dalam upaya mengidentifikasi ibu yang beresiko tinggi dan merujuknya untuk mendapatkan asuhan khusus.
2.      Temuan-temuan fisik (TB, BB, ukuran pelvik, edema kaki, posisi & presentasi janin di bawah usia 36 minggu dsb) yang memperkirakan kategori resiko ibu.
3.      Pengajaran /pendidikan kesehatan yang ditujukan untuk mencegah resiko/komplikasi


Hasil-hasil penelitian yang dikaji oleh WHO (Maternal Neonatal Health) menunjukkan bahwa :
-          Pendekatan resiko mempunyai bila prediksi yang buruk karena kita tidak bisa membedakan ibu yang akan mengalami komplikasi dan yang tidak. Hasil studi di Kasango (Zaire) membuktikan bahwa 71% ibu yang mengalami partus macet tidak terprediksi sebelumnya, dan 90% ibu yang diidentifikasi sebagai beresiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi.
-          Banyak ibu yang digolongkan dalam kelompok resiko tinggi tidak pernah mengalami komplikasi, sementara mereka telah memakai sumber daya yang cukup mahal dan jarang didapat. Penelitian menunjukkan bahwa pemberian asuhan khusus pada ibu yang tergolong dalam kategori resiko tinggi terbukti tidak dapat mengurangi komplikasi yang terjadi.
-          Memberikan keamanan palsu sebab banyak ibu yang tergolong kelompok resiko rendah mengalami komplikasi tetapi tidak pernah diberitahu bagaimana cara mengetahui dan apa yang dapat dilakukannya.


Pelajaran yang dapat diambil dari pendekatan resiko adalah bahwa setiap ibu hamil beresiko mengalami komplikasi yang sangat tidak bisa diprediksi sehinggasetiap bumil harus mempunyai akses asuhan kehamilan dan persalinan yang berkualitas. Karenanya, fokus ANC perlu diperbarui (refocused) agar asuhan kehamilan lebih efektif dan dapat dijangkau oleh setiap wanita hamil.


Isi refocusing ANC :
Penolong yang terampil / terlatih harus selalu tersedia untuk :
a.      Membantu setiap bumil & keluarganya membuat perencanaan persalinan : petugas kesehatan yang terampil, tempat bersalin, keuangan, nutrisi yang baik selama hamil, perlengkapan esensial untuk ibu-bayi). Penolong persalinan yang terampil menjamin asuhan normal yang aman sehingga mencegah komplikasi yang mengancam jiwa serta dapat segera mengenali masalah dan merespon dengan tepat.
b.      Membantu setiap bumil & keluarganya mempersiapkan diri menghadapi komplikasi (deteksi dini, menentukan orang yang akan membuat keputusan, dana kegawatdaruratan, komunikasi, transportasi, donor darah,) pada setiap kunjungan. Jika setiap bumil sudah mempersiapkan diri sebelum terjadi komplikasi maka waktu penyelamatan jiwa tidak akan banyak terbuang untuk membuat keputusan, mencari transportasi, biaya, donor darah, dan sebagainya.
c.        Melakukan skrining/penapisan kondisi-kondisi yang memerlukan persalinan RS (riwayat SC, IUFD, dsb). Ibu yang sudah tahu kalau ia mempunyai kondisi yang memerlukan kelahiran di RS akan berada di RS saat persalinan, sehingga kematian karena penundaan keputusan, keputusan yang kurang tepat, atau hambatan dalam hal jangkauan akan dapat dicegah.
d.      Mendeteksi dan  menangani komplikasi (preeklamsia, perdarahan pervaginam, anemia berat, penyakit menular seksual, tuberkulosis, malaria, dan sebagainya).
e.       Mendeteksi kehamilan ganda setelah usia kehamilan 28 minggu, dan letak/presentasi abnormal setelah 36 minggu. Ibu yang memerlukan kelahiran operatif akan sudah mempunyai jangkauan pada penolong yang terampil dan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
f.       Memberikan imunisasi Tetanus Toxoid untuk mencegah kematian BBL karena tetanus.
g.      Memberikan suplementasi zat besi & asam folat. Umumnya anemia ringan yang terjadi pada bumil adalah anemia defisiensi zat besi & asam folat.
h.      Untuk populasi tertentu:
·         Profilaksis cacing tambang (penanganan presumtif) untuk menurunkan insidens anemia berat,
·         Pencegahan/ terapi preventif malaria untuk menurunkan resiko terkena malaria di daerah endemic
·         Suplementasi yodium
·         Suplementasi vitamin A



H.    Hak - Hak Wanita Hamil

Setiap pasien hamil memiliki hak :
1.      Hak yang ditujukan pada pemberian obat / tindakan.
Pemberian penjelasan tentang efek-efek pemberian obat atau tindakan langsung atau tidak langsung, resiko terhadap ibu atau bayinya sebelum lahir atau baru lahir.
2.      Hak pasien sebelum di lakukan terapi.
Mendapatkan informasi tentang keuntungan, resiko dan juga terapi alternatif sehingga pasien mampu membuat keputusan yang beralasan.
3.      Hak sebelum memberikan obat apa saja
Mendapatan informasi tentang setiap obat yang di dapatkan selama masih hamil, bersalain akan berdampak atau mempunyai efek terhadap janin yang di kandungnya.
4.      Hak bila ada antisipasi sectio caesaria.
Informasikan sebelum memberi obat sehingga mengurangi asupan obat-obatan preoperatif esensial sehingga bayinya aman.
5.      Hak sebelum mendapat pengobatan atau prosedur tindakan
Informasi tentang keamanan obat atau proses tindakan yang mempunyai efek terhadap perkembangan fisiologi, mental dan neorologi.
6.      Hak sebelum mendapatkan obat-obat apa saja.
Informasi tentang merek obat, tujuannya agar ia agar menyarankan pada petugas kesehatan yang menangani tentang reaksi obat yang pernah di alaminya.
7.   Hak yang menentukan bagi dirinya sendiri tanpa tekanan dari orang yang memberi perhatian untuknya → menerima atau menolak.
8.   Hak yang mengetaui nama-nama orang yang memberi obat-obatan atau memiliki proses tindakan selama kehamilan atau kelahiran.
9.   Hak akan mendapat informasi sebelum pemberi tindakan apa saja.
10. Hak yang di temeni selama masa-masa menegangkan selama persalinan oleh orang-orang yang di sayangi, mencari perlindungan emosional.
11. Hak yang mendapat konsultasi medis yang tepat yang memilih posisi persalinan.


I.       Tipe Pelayanan Asuhan Kehamilan

1.      Independent Midwive/ BPS
Center pelayanan kebidanan berada pada bidan. Ruang lingkup dan wewenang asuhan sesuai dengan kepmenkes 900/ 2002. Dimana bidan memberikan asuhan kebidanan secara normal dan asuhan kebidanan “bisa diberikan” dalam wewenang dan batas yang jelas. Sistem rujukan dilakukan apabila ditemukan komplikasi atau resiko tinggi kehamilan. Rujukan ditujukan pada sistem pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
2.      Obstetrician and Gynecological Care
Center pelayanan kebidanan berada pada SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi. Rujukuan dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi dan mempunyai kelengkapan sesuai dengan yang diharapkan.
3.      Public Health Center/ Puskemas
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan dokter umum. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi sesuai dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan dilakukan pada system yang lebih tinggi
4.      Hospital
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan kebidanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada rumah sakit yang lebih tinggi tipenya.
5.      Rumah Bersalin
Center pelayanan kebidanan berada pada team antara bidan dan SPOG sebagai konsultant. Lingkup pelayanan kebidanan meliputi fisiologi dan patologi yang disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia. Rujukan ditujukan pada system pelayanan yang lebih tinggi.



J.      Peran Dan Tanggung Jawab Bidan Dalam Asuhan Kehamilan

Peran dan tanggung jawab bidan dalam memberikan asuhan kehamilan adalah:
1.      Membantu ibu dan keluarganya untuk mempersiapkan kelahiran dan kedaruratan yang mungkin terjadi
2.      Mendeteksi dan mengobati komplikasi yang mungkin timbul selama kehamilan, baik yang bersifat medis, bedah maupun tindakan obstetric
3.      Meningkatkan dan memelihara kesehatan fisik, mental dan social ibu serta bayi dengan memberikan pendidikan, suplemen dan immunisasi.
4.      Membantu mempersiapkan ibu untuk memnyususi bayi, melalui masa nifas yang normal serta menjaga kesehatan anak secara fisik, psikologis dan sosial.






KESIMPULAN


Kehamilan merupakan sesuatu yang bersifat urgen (penting). Oleh karena itu bidan haruslah dapat bekerja cermat dan professional dalam menanganinya. Ilmu teoritis dan praktis dalam asuhan kehamilan akan berbanding lurus dengan hasil yang akan dicapai.

Konsep dasar asuhan kehamilan haruslah benar-benar dapat dikuasai dan dipahami. Hal ini akan menjamin tercapainya tujuan kelahiran yang sehat, aman, dan sesuai dengan jalur lahirnya. Konsep dasar asuhan kehamilan juga dapat mengantisipasi adanya berbagai masalah dalam kehamilan. Konsep ini benar-benar dapat membantu bidan dalam menangani dan mengatasi berbagai kejadian dalam kehamilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar