Minggu, 03 Juli 2011

Arbitrasi


Kondisi arbitrasi

 

Arbitrasi adalah dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi :
  1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar.
  2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.
  3. Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas resiko (atau terdapat biaya penyimpanan gudang atas aset tersebut yang tidak dapat diabaikan).
Arbitrasi bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari pembelian produk disuatu pasar dan menjualnya dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrasi harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya resiko pasar ataupun resiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktek, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekuriti dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar