Selasa, 05 Juli 2011

pemerintahan indonesia


Sistem Pemerintahan Indonesia

-UUD 1945
Adalah konstitusi (hukum dasar. NKRI setelah di Prokalmasikan adalah Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni UUD 1945.
Ideologi bangsa terdapat pada pembukaan UUd 45 alenia 4 yaitu Pancasila.
Tujuan kemerdekaan adalah membangun Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa san tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasar peri keadilan dan peri kemanusiaan.

-    -RI merupakan Negara Hukum, bukan Negara kekuasaan. Kekuasaan Presiden Tidak tak terbatas, dibatasi oleh hokum dan perundang-undangan.
-   - RI adalah negarakesejahteraan rakyat. Artinya kepentingan hokum pun harus diabdikan untuk mewujudkan cita-cita Negara yakni kesejaheraan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
-    -Bentuk Pemerintahan RI adalah Presidensil. Presiden sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
-    -NKRI adalah Negara Demokrasi. Presiden dan lembaga perwakilan (DPR-RI) dan lembaga permusyawaratan (MPR-RI) dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar