Minggu, 03 Juli 2011

pengendalian konflik

Arbitrasi



Jika kedua belah pihak yang berkonflik tidak dapat menyelesaikan sendiri permaslahan konfliknya dan membutuhkan bantuan pihak ketiga maka catra ini disebut sebagai arbitrasi. Pihak ketiga mencoba untuk mencarikan penyelesaian dari keduanya. Jika keduanya mencapai kata sepakat maka pihak ketiga berhasil dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Arbitrasi bisa dilakukan oleh perwakilam dari kedua belah yang berkonflik, maupun oleh perseorangan yang memiliki kapasitas sebagai juru damai. Diplomasi yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencegah terjadinya perang antara dua Negara dapat digolongkan dalam arbitrasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar