Minggu, 03 Juli 2011

Lembaga perwakilan (DPR)


Lembaga Perwakilan dan Pedampingan


Lembaga perwakilan seperti DPR, DPRD merupakan lembaga yang berfungsi menampung aspirasi masyarakat atau warga Negara. Melalui lembaga ini aspirasi masyarakat seharusnya da[pat disampaikan kepada pemerintah. Jika lembaga ini berfungsi dengan baik diharapkan konflik antara warga masyarakat dengan pemerintah dapat dihindari.
Konflik-konflik yang terjadi antara warga masyarakat dan pemerintah dapat menimbulkan tindakan brutal dan anarkis dengan merusak berbagai fasilitas umum yang ada. Guna mengatasi hal ini biasanya DPR maupun DPRD menjadi salah satu lembaga perwakilan rakyat digunakan sebagai lembaga yang menampung dan menjembatani kedua belah pihak yang berkonflik.
Lembaga lain yang bersifat pendampingan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH ), BP4 ( Badan Pembantu Penyelesaian Persengketaan Perburuan) dan lembaga advokasi lainnya bertugas memberikan bantuan dan pendampingan kepada mereka yang memiliki perselisihan dengan pemerintah maupun orang lain agar mereka dapat mmemperoleh keadilan dan juga keputusan yang adil bagi mereka.
Lembaga advokasi inidisamping menyelesaikan permaslahan yang terjadi antara beberapa pihak yang berkonflik juga berupaya melindungi mereka dari ekploitasi maupun tindak kesewenang-wenangan dari pijhak lain yang lebih kuat atau lebih berkuasa; sehingga hak-hak mereka akan terlindungi.
Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, komisi anak dan lain sebagainya merupakan lembaga yang bersifat advokasi dan pedampingan ddan lembaga ini akan mencegah terjadinya konflik dan mencarikan jalan keluar penyelesaian konflik jika konflik terjadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar