Senin, 04 Juli 2011

lembaga keuangan non Bank


lembaga keuangan non Bank


PENDAHULUAN



Dewasa ini telah banyak kita ketahui bahwa banyak sekali lembaga-lembaga keuangan sebagai wadah transaksi simpan pinjam. Masyarakat sebagai nasabah diberikan kemudahan untuk melakukan kepentingannya masing-masing.

Telah lama umat islam mendambakan adanya lembaga keuangan seperti koperasi dan bank dengan sistem syariat (tanpa bunga). Ikhtiar kearah sana telah lama dilakukan. Oleh karena itu, kita patut bersyukur atas berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. berdirinya bank tersebut diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan didorong Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI), serta disokong oleh beberapa pihak, termasuk para ahli perbankan muslim. Hal ini yang mendorong timbulnya lembaga-lembaga keuangan baru di lingkungan masyarakat.
















PEMBAHASAN



A.    KOPERASI

Koperasi dalam istilah syariat dikenal dengan istilah syirkah ta’awuniyah sebagai akad mudarabah. Akad mudarabah adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing ( membagi keuntungan) menurut perjanjian.

Prinsip yang menonjol dalam pengelolaan koperasi adalah berdasarkan akhlakul karimah, manajemen terbuka, dan tolong menolong. Fungsi dan tugas pengurus adalah memegang amanah karena harus mengurus harta benda orang lain, yaitu harta atau modal anggota koperasi. Dengan kata lain, pengurus harus mengelola dengan baik, secara sehat, dan jujur.


Supaya dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh anggota, koperasi harus dikelola dengan baik, yaitu dengan manajemen yang baik. Pengurus dan pengelolanya harus profesional dan ahli dalam bidangnya sehingga mampu memajukan dan mengembangkan koperasi.








B.     BAITUL MAL WAT TANWIL (BMT)


Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan lain adalah menerima dana zakat, infak, dan sedekah.

BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil yang berlandaskan sistem syariah. Adapun ciri BMT adalah sebagai berikut:
  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama dan meningkatkan pemanfaatan ekonomi
  2. Bukan lembaga sosial, dapat mengefektikan penggunaan zakat, infak, dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak
  3. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat
  4. Milik bersama masyarakat kecil kelas bawah dilingkungan BMT sendiri, bukan milik perorangan

Adapun ciri khusus BMT adalah:
  1. Staff dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan proaktif, tidak menunggu, tetapi menjemput pelanggan/anggota/nasabah.
  2. kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggu oleh sejumlah staff.
  3. Manajemen BMT adalah profesional.

Jenis usaha BMT adalah dalam bidang keuangan dan nonkeuangan.

1.      Bidang Keuangan

Dalam bidang keuangan BMT menggerakkan simpanan dari anggotanya dalam bentuk simpanan mudarabah.
  1. simpanan mudarabah biasa
  2. simpanan mudarabah pendidikan
  3. simpanan mudarabah haji
  4. simpanan mudarabah umrah
  5. simpanan mudarabah kurban
  6. simpanan mudarabah Idul Fitri
  7. simpanan mudarabah walimah
  8. simpanan mudarabah aqiqah
  9. simpanan mudarabah perumahan
  10. simpanan mudarabah kunjungan wisata
  11. titipan BAZIS, dari zakat, infak, dan sedekah.


2.      Kegiatan Nonkeuangan

Prioritas usaha BMT selain kegiatan keuangan adalah melayani uasaha simpan pinjam untuk masyarakat kecil, misalnya usaha di sektor riil, separti wartel, kis kebutuhan rumah tangga, dan toko khusus kebutuhan sekolah.



3.      ASURANSI


Asuransi menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang perlu dikaji menurut syariat islam. Dalam Al-Qur’an dan Hadits, tidak ada penjelasan terperinci tentang asuransi sebab pada zaman Rasulullah SAW asuransi belum dikenal. Asuransi baru dikenal pada abad ke-14 M. Oleh karena itu, mengkaji asuransi menurut syariat islam tentu dilakukan dengan menggunakan metode ijtihad.

Menurut ulama dan cendekiawan muslim ada empat pendapat hukum asuransi, antara lain mengharamkan asuransi dengan segala bentuk, dengan alasan:

  1. asuransi pada hakikatnya sama atau serupa dengan judi
  2. mengandung unsur tiak jelas atau tidak pasti
  3. mengandung unsur riba
  4. mengandung unsur eksploitasi karena pemegang polis bisa melanjutkan pembayaan preminya, uang premi yang telah dibayarkan akan hilang atau dikurangi
  5. premi yang telah dibayar oleh pemegang polis diputar dalam bentuk riba
  6. asuransi termasuk akad saefi, artinya jual beli atau tukar menukar mata uang tidak dengan uang tunai
  7. hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahulukan takdir Allah SWT.

Ulama yang mendukung pendapat ini antara lain adalah Sayyid Sabiq, Abdullah Qaiqili, Muhammad Yusuf Qardawi, dan Muhammad Bakhit.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar