Selasa, 12 Juli 2011

Amandemen UUD'45


Amandemen UUD 1945 (Keempat)



-    Pasal 2
Ayat(1)          : MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang

-    Pasal 6A
Ayat(4)          : Dalam hal tidak ada calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden

-    Pasal 8
Ayat(3)          : Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya merai suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemuli sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

-    Pasal 11
Ayat (1)         : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.

-    Pasal 16
Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnay diatur dalam undang-undang

-    Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan UU

-    Pasal 23D
Negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU

Dan selanjutnya…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar