Minggu, 03 Juli 2011

pengendalian konflik


Penyelesaian di Pengadilan




Jika upaya-upaya penyelesaian konflik di artas tidak dapat diselesaikan melalui metode di atas, maka cara terkhir membawa permasalah tersebut ke pengadilan. Penyelesaian konflik akan dilakukan oleh lembaga pengadilan berdasarkan fakta dan bukti-bukti penyidikan yang ada.
Keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat mereka yang berkonflik, sehingga kedua belah pihak harus menerima dan menjalankan sesuai dengan keputusan pengadilan yang ada. Jika pada tingkat Pengadilah Negeri yang ada mereka belum puas atas putusan pengadilan, maka mereka berhak mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar