Minggu, 03 Juli 2011

pengendalian konflik


Mediasi



Seperti halnya arbitrasi, jika kedua belah pihak yang berkonflik tidak dapat menyelesaikan sendidri konfliknya, dan masing-masing bersikukuh sebagai pihak yang benar dan menyalahkan pihak yang lain, maka mediasi perlu dilakukan. Mediasi adalah upaya mendatangkan orang lain yang dapat memberikan nasihat pada keduanya agar tercapai kata sepakat.
Mediator tidak berpihak pada salah satu dari mereka yang berkonflik, melainkan berdiri netral diantara keduanya dan memberikan beberapa alternative jalan keluar dari konflik yang ada.
Mediator dapat berasal dari suatu lembaga yang berkepentingan dengan hal itu, maupun orang yang biasanya memiliki pengaruh atas mereka yang berkonflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar