Selasa, 05 Juli 2011

UUD 1945


UUD 1945


Adalah konstitusi (hukum dasar. NKRI setelah di Prokalmasikan adalah Negara merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan konstitusi, yakni UUD 1945.
Ideologi bangsa terdapat pada pembukaan UUd 45 alenia 4 yaitu Pancasila.
Tujuan kemerdekaan adalah membangun Negara dan Pemerintahan Republik Indonesia, yang bersatu berdaulat dan dapat melindungi segenap bangsa san tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menciptakan perdamaian dunia yang abadi berdasar peri keadilan dan peri kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar